KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sampai dengan 31 Mei 2020 ada 13 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan KUR terkait dengan pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, di dalam kebijakan untuk KUR pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19. Di dalam Permenko tersebut, pemerintah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon, serta penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.
Sampai 31 Mei, tambahan subsidi bunga KUR telah diberikan kepada 1,4 juta debitur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sampai dengan 31 Mei 2020 ada 13 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan KUR terkait dengan pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, di dalam kebijakan untuk KUR pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19. Di dalam Permenko tersebut, pemerintah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon, serta penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.