JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mulai 19 Juli sampai 31 Agustus mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 1594 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balok Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memenuhi kriteria, antara lain; Pertama, belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya. Kedua, tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor. Ketiga, melakukan pembayaran pajak pada periode 19 Juli hingga 31 Agustus 2017. Keempat, membayar pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sampai Agustus, bayar pajak kendaraan bebas denda
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mulai 19 Juli sampai 31 Agustus mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 1594 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balok Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memenuhi kriteria, antara lain; Pertama, belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya. Kedua, tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor. Ketiga, melakukan pembayaran pajak pada periode 19 Juli hingga 31 Agustus 2017. Keempat, membayar pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.