KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi empat bank perkreditan rakyat (BPR) sampai akhir Mei 2018. Didik Madiyono, Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS mengatakan LPS melikuidasi bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pada 2017 sebagai gambaran LPS telah melakukan likuidasi atas sembilan BPR yang telah dicabut usahanya oleh OJK," kata Didik dalam rapat dewan komisioner (RDK) LPS pada Senin (4/5). Jika dihitung sejak LPS berdiri lembaga penjamin simpanan telah melikuidasi sebanyak 89 bank. Sebanyak 89 bank ini terdiri atas satu bank umum, 85 BPR, dan 3 BPRS.
Sampai akhir Mei 2018, LPS telah melikuidasi empat BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi empat bank perkreditan rakyat (BPR) sampai akhir Mei 2018. Didik Madiyono, Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS mengatakan LPS melikuidasi bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pada 2017 sebagai gambaran LPS telah melakukan likuidasi atas sembilan BPR yang telah dicabut usahanya oleh OJK," kata Didik dalam rapat dewan komisioner (RDK) LPS pada Senin (4/5). Jika dihitung sejak LPS berdiri lembaga penjamin simpanan telah melikuidasi sebanyak 89 bank. Sebanyak 89 bank ini terdiri atas satu bank umum, 85 BPR, dan 3 BPRS.