KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah sampai 30 April 2020 adalah sebesar Rp 5.172,48 triliun. Berdasarkan realisasi tersebut, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah sebesar 31,78%. Mengutip keterangan di dalam buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Mei 2020 yang dirilis Kemenkeu pada Rabu (20/5), penurunan jumlah utang pemerintah ini terutama disebabkan oleh adanya kurs rupiah yang terapresiasi. Baca Juga: Lebaran, Menkeu Sri Mulyani silaturahmi daring dengan pegawai Kemenkeu
Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi utang pemerintah terpantau naik Rp 601,11 triliun dari posisi April 2019 senilai Rp 4.528,45 triliun. "Namun, posisi utang ini menurun jika dibandingkan dengan bulan Maret 2020 yang mencapai Rp 5.192,56 triliun. Begitupun dengan rasio utang terhadap PDB yang mengalami penurunan dari semula 32,12% menjadi 31,78% terhadap PDB. Penurunan rasio itu disebabkan karena kurs rupiah yang terapresiasi, " ujar Kemenkeu.