Sampai hari ini, jumlah wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 6,99 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah pelapor tahun ini mengalami peningkatan sebesar 15,7% dibandingkan periode  sama tahun lalu.

Peningkatan ini merupakan hasil berbagai upaya yang dilakukan DJP untuk meningkatkan kesadaran laporan SPT tahunan. Salah satunya adalah melalui imbauan lewat surat elektronik yang menyarankan wajib pajak supaya segera melaporkan SPT sebelum tanggal 16 Maret.


"Kalau kita lihat sampai tanggal 16 itu kan meningkat 15,7% atau meningkat hampir 1 juta wajib pajak. Bisa dibilang itu pengaruh e-mail yang kita kirimkan, membuat wajib pajak lebih awal menyampaikan," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (18/3).

Meski meningkat, tetapi Hestu mengakui capaian saat ini belum mencapai setengah dari target pelaporan SPT yang ditetapkan DJP tahun ini. Tahun ini, DJP memang menargetkan terdapat 15,5 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT atau 85% dari jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT yang sebanyak 18,3 juta.

Hestu memperkirakan, masih banyak wajib pajak yang baru akan melapor SPT menjelang batas waktu yang ditetapkan. "Kalau kita lihat, masih banyak yang akan lapor di akhir Maret nanti," terang Hestu.

Untuk itu, Hestu pun mengatakan, pihaknya akan terus menjaga pelayanan hingga akhir Maret, melakukan penyuluhan dan bimbingan langsung ke kentor-kantor, juga membuka layanan di mal dan tempat umum.

Tak hanya itu, sebanyak 4.700 relawan pajak di seluruh Indonesia turut membantu untuk melatih dan membimbing wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui e-filing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli