KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 7 perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 494,1 Triliun pada Juli 2024
Sampai Juli, OJK Sebut 7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 7 perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 494,1 Triliun pada Juli 2024