Sampai Kapan Pembatasan BBM Subsisi 50 Liter per Hari Berlaku?



KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memperketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Untuk mobil pribadi, pembelian BBM subsidi kini dibatasi maksimal 50 liter per hari, lebih sedikit dibandingkan kebijakan sebelumnya yang mencapai 60 liter per hari.

Aturan tersebut diterbitkan melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026, dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran BPH Migas tersebut akan berlaku selama dua bulan ke depan atau hingga akhir Mei 2026.

“Secara umum batasannya adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada surat edaran yang ada. Kebijakan ini akan berlaku untuk 2 bulan ke depan,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Sebagaimana diketahui, aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah mengambil langkah antisipasi dalam menghadapi potensi krisis energi akibat konflik geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga: MBG Bisa Hasilkan Potensi Pajak Rp 10-16 Triliun, Ini Kata Menkeu Purbaya

Pemerintah menilai penguatan efisiensi energi menjadi langkah penting. Karena itu, pembatasan pembelian BBM subsidi dijadikan salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi.

Dalam beleid tersebut, BPH Migas mengatur batas maksimal pembelian Solar subsidi (Biosolar) untuk berbagai jenis kendaraan, sebagai berikut:

- Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari - Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari - Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari - Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari

Selain Solar subsidi, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Baik kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan roda empat umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Sementara itu, kendaraan layanan publik juga mendapatkan kuota yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.

Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Badan usaha penugasan diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi. Kelebihan volume pembelian tersebut akan dihitung sebagai BBM non-subsidi (umum).

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.

Tonton: Dampak Perang Terasa! Industri Indonesia Mulai Terpukul!

Sebelumnya, pembatasan BBM subsidi telah diterapkan sejak tahun 2020. Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Dalam aturan sebelumnya, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 60 liter per hari BBM subsidi. Kemudian kendaraan roda empat umum dan barang maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan umum dan barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari, atau mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat tanpa melanggar SK BPH Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News