Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Hal tersebut dia umumkan pada Senin (23/8/2021) malam. 

Dalam pernyataan resminya, Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.

"Oleh sebab itu, kita tetap harus selalu waspada dan pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," papar Jokowi seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). 


Dia menerangkan, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. "Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%," imbuhnya. 

Baca Juga: Daftar 11 daerah luar Jawa-Bali yang turun level jadi PPKM level 3

Tidak hanya itu, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir. Hal tersebut, lanjutnya, berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%. 

"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi. 

Adapun daftar daerah yang levelnya diturunkan dari level 4 ke level 3 untuk Pulau Jawa-Bali antara lain:

  • Jabodetabek
  • Bandung Raya
  • Surabaya Raya
Menurut Presiden, wilayah-eilayah tersebut sudah bisa diturunkan levelnya menjadi level 3 mulai 24 Agustus 2021. 

Baca Juga: PPKM diperpanjang, Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie