KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Covid-19 mewabah di Indonesia dan berdampak pada volatilitas bursa saham dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan bermacam kebijakan untuk menjaga stabilitas keuangan. Bagaimana tidak, setelah kasus pertama Covid-19 di awal Maret 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh hingga 16,76% dalam satu bulan dari 5.452,7 menjadi 4.538,93. Pada penutupan perdagangan Jumat (29/5), meski menguat 0,79% sejak penutupan April 2020, tetap saja IHSG bergerak di level 4.753,61. Belum kuat menyentuh angka 5.000, mengingat IHSG sempat menyentuh angka tertinggi 6.325 di Januari 2020. Baca Juga: IHSG menguat 0,79% ke level 4.753 pada akhir perdagangan pekan ini, Jumat (29/5)
Sampai kapan protokol krisis pasar saham bakal diterapkan? Simak kata OJK dan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Covid-19 mewabah di Indonesia dan berdampak pada volatilitas bursa saham dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan bermacam kebijakan untuk menjaga stabilitas keuangan. Bagaimana tidak, setelah kasus pertama Covid-19 di awal Maret 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh hingga 16,76% dalam satu bulan dari 5.452,7 menjadi 4.538,93. Pada penutupan perdagangan Jumat (29/5), meski menguat 0,79% sejak penutupan April 2020, tetap saja IHSG bergerak di level 4.753,61. Belum kuat menyentuh angka 5.000, mengingat IHSG sempat menyentuh angka tertinggi 6.325 di Januari 2020. Baca Juga: IHSG menguat 0,79% ke level 4.753 pada akhir perdagangan pekan ini, Jumat (29/5)