KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 5 Oktober 2019, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatat, terdapat 63 kasus penyelundupan benih yang berhasil digagalkan. Dari 63 kasus penanganan tersebut, terdapat sekitar 5,15 juta ekor benih lobster yang akan diselundupkan dengan nilai Sumber Daya Ikan (SDI) sebesar Rp 733,67 miliar. Baca Juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp 30,8 miliar kembali di gagalkan
Pelaksanaan penanganan pelanggaran dilakukan atas kerja sama BKIPM dengan Polri, TNI Angkatan Laut, serta Bea Cukai. Sepanjang 2019, 11 kasus ditangani oleh BKIPM, 34 kasus oleh Polri, 15 Kasus oleh TNI Angkatan Laut serta 3 kasus ditangani oleh Bea dan Cukai. Sejak 2015, nilai SDI yang berhasil diselamatkan dari pelanggaran penyelundupan benih lobster ini terus meningkat. Dari 2015, SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 27,29 miliar, di 2016 sebesar Rp 71,70 miliar, di 2017 sebesar Rp 330,79 miliar, 2018 sebesar Rp 463,42 miliar. "Kerja sama selama periode 2015-2019 ini memperlihatkan hasil yang sangat baik. Kami berharap ini bisa diteruskan karena dari informasi yang kami terima, kegiatan penyelundupan benih lobster terus berjalan walaupun dengan frekuensi yang tidak begitu tinggi lagi," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rina, Rabu (9/10).