JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 771,55 miliar (dari tahun 2005) hingga September 2015. Jumlah ini diberikan untuk nasabah dari 65 bank yang telah dilikuidasi (1 bank umum dan 64 BPR). Informasi ini disampaikan Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS dalam keterangannya, pekan lalu. Jika mengacu pada data Mei lalu, jumlah pembayaran klaim dan bank yang dilikuidasi mengalami peningkatan. Pada periode itu, LPSÂ membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 767 miliar untuk nasabah dari 63 bank yang telah dilikuidasi, yaitu 62 BPR dan 1 bank umum.
Sampai September, LPS bayar klaim Rp 771,55 M
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 771,55 miliar (dari tahun 2005) hingga September 2015. Jumlah ini diberikan untuk nasabah dari 65 bank yang telah dilikuidasi (1 bank umum dan 64 BPR). Informasi ini disampaikan Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS dalam keterangannya, pekan lalu. Jika mengacu pada data Mei lalu, jumlah pembayaran klaim dan bank yang dilikuidasi mengalami peningkatan. Pada periode itu, LPSÂ membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 767 miliar untuk nasabah dari 63 bank yang telah dilikuidasi, yaitu 62 BPR dan 1 bank umum.