KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Desember 2018, ada 48 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memisahkan diri (spin off) menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah secara utuh. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 48 UUS tersebut terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi. Dengan begitu, baru ada 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah full syariah. Terdiri dari tujuh asuransi jiwa syariah, lima asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.
Sampai tahun lalu ada 48 UUS asuransi dan reasuransi yang belum spin off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Desember 2018, ada 48 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memisahkan diri (spin off) menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah secara utuh. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 48 UUS tersebut terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi. Dengan begitu, baru ada 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah full syariah. Terdiri dari tujuh asuransi jiwa syariah, lima asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.