KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Desember 2018, ada 48 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memisahkan diri (spin off) menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah secara utuh. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 48 UUS tersebut terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi. Dengan begitu, baru ada 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah full syariah. Terdiri dari tujuh asuransi jiwa syariah, lima asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.
Sementara itu, OJK juga telah menetapkan tenggat waktu spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016. OJK juga menetapkan batas UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana kerja spin off mereka, yakni paling lambat Oktober 2020. Rencana kerja tersebut meliputi cara pemisahan UUS, tahapan pelaksanaan, dan jangka waktu.