JAKARTA. Samsat DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015 sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dihapuskan. "Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Sabtu (14/11/2015). Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda pajak keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.
Samsat DKI hapus denda telat bayar pajak kendaraan
JAKARTA. Samsat DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015 sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dihapuskan. "Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Sabtu (14/11/2015). Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda pajak keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.