Samsat DKI hapus denda telat bayar pajak kendaraan



JAKARTA. Samsat DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015 sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

"Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda pajak keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.


"Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor," kata Iqbal.

Para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.

"Kita harapkan kebijakan ini dapat membuat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor," kata Iqbal. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie