Samsung berhasil lolos dari tuntutan Rp 23 triliun



SAN JOSE. Samsung Electronics Co dijatuhi sanksi oleh Pengadilan Federal AS distrik San Jose. Meski begitu, sanksi ini tergolong mini untuk ukuran Samsung, dan menggendangkan sorak kemenangan bagi produsen ponsel terbesar dunia ini terhadap Apple Inc.Hakim Lucy Koh, pada Jumat, menjatuhkan sanksi atas Samsung sebesar US$ 119,6 juta atau sekitar Rp 1,36 triliun lantaran melanggar paten Apple dalam produk-produk smartphone dan tablet Galaxy. Namun, nilai ini jauh lebih kecil ketimbang tuntutan Apple yang ingin mengganjar Samsung denda US$ 2 miliar atau sekitar Rp 23 triliun.Ya, para jaksa mengakui Samsung telah melanggar paten Apple. Tapi, penjiplakan fitur ini dianggap tak signifikan menggerakkan pilihan konsumen. Misalnya, Samsung dinilai menjiplak teknologi Apple menggeser kunci atau yang dikenal dengan slide-to-unlock atau link untuk proses pemindahan aplikasi. Selain itu, juri tidak menemukan Samsung telah melanggar paten Apple atas teknologi pencarian atau pencarian yang tersinkronisasi di ponsel. Pengacara Samsung Peter Quinn menyatakan, Apple menggunakan tuntutan untuk merealisasikan keserakahannya. "Apple berusaha membatas pilihan konsumen dan membatas kompetitor utamanya, yaitu Samsung," kata dia, dikutip Los Angeles Times.Sementara itu, Apple bersikukuh, putusan ini merupakan bukti Samsung merupakan penjiplak. "Kami di sini melindungi kerja keras dan ide karyawan kami, karena mereka telah mencurahkan diri untuk mendesain dan memberikan yang terbaik untuk konsumen," kata Kristin Huguet, Jurubicara Apple.Tak hanya itu yang mungkin membuat Apple kesal, juri juga mejatuhkan sanksi pada Apple sebesar US$ 158.400 sebagai kerugian karena dinyatakan menjiplak paten folder untuk kamera digital milik Samsung. Hakim juga tidak menjatuhkan sanksi permanen seperti pelarangan penjualan produk Samsung di kawasan tertentu. Absennya putusan ini diyakini tidak akan mengekang gerakan Samsung mempertahankan pangsa pasar nomor satu.


Editor: Sanny Cicilia