Samsung Sepakati Bonus Jumbo untuk Karyawan, Picu Kekhawatiran Industri



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kesepakatan yang dicapai Samsung Electronics dengan serikat pekerjanya berhasil menghindari aksi mogok besar-besaran sekaligus menghadirkan bonus fantastis bagi pekerja divisi chip memori.

Namun, kesepakatan tersebut juga dinilai membuka “kotak pandora” baru bagi dunia usaha di Korea Selatan yang selama ini dikenal memiliki budaya negosiasi upah yang agresif.

Pada Rabu (27/5/2026), pekerja Samsung yang tergabung dalam serikat menyetujui perjanjian yang dimediasi pemerintah. Kesepakatan ini menjadi kemenangan besar pertama bagi serikat pekerja Samsung.


Lebih jauh lagi, ini baru kedua kalinya perusahaan besar di Korea Selatan secara tertulis menyetujui pemberian bonus berdasarkan persentase tetap dari laba operasional perusahaan.

Di tengah lonjakan keuntungan akibat booming kecerdasan buatan (AI) serta tekanan untuk memperkecil kesenjangan bonus dengan rivalnya, SK Hynix, Samsung sepakat mengalokasikan 10,5% laba operasional bisnis semikonduktor untuk bonus khusus bagi pekerja chip.

Sebagian pekerja chip memori disebut akan menerima total bonus hingga US$ 416.000.

Samsung juga menghapus batas maksimal bonus khusus yang sebelumnya dibatasi hingga 50% dari gaji pekerja berdasarkan kinerja unit usaha. Selain itu, perjanjian tersebut mencakup skema pendapatan selama 10 tahun.

Baca Juga: Nvidia Berencana Guyur Investasi US$ 150 Miliar Per Tahun di Taiwan

Dikhawatirkan Memicu Gelombang Tuntutan Baru

Keputusan Samsung sebagai salah satu perusahaan paling berpengaruh di Korea Selatan diperkirakan akan memperkeras sikap serikat pekerja di perusahaan lain yang juga menuntut pembagian laba operasional kepada karyawan.

“Ini bisa memicu api baru di perusahaan-perusahaan besar lainnya di Korea,” ujar Profesor Hukum Kim Keechang dari Korea University.

“Ini mungkin baru permulaan,” tambahnya.

Menurut Kim, kesepakatan tersebut bertentangan dengan norma global yang selama ini berlaku dalam pembagian keuntungan perusahaan. Umumnya bonus dihitung setelah pajak dibayarkan, sementara pekerja chip Samsung secara de facto mendapat prioritas lebih dulu atas keuntungan perusahaan.

Bahkan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung sempat menyampaikan kekhawatirannya sebelum kesepakatan tercapai.

“Membagikan proporsi tertentu dari laba operasional sebelum pajak dipotong, yang bisa disebut sebagai bagian milik publik bersama, adalah sesuatu yang bahkan tidak dapat dilakukan investor,” kata Lee dalam rapat kabinet pekan lalu.

“Bahkan investor menerima dividen dari laba bersih setelah pajak dibayarkan, bukan?,” terangnya.

Kalangan bisnis pun menyuarakan kekhawatiran.

“Kesepakatan ini mencerminkan kondisi khusus Samsung Electronics dan kelompok buruh seharusnya tidak menggeneralisasi hal ini serta menyebarkan tuntutan bonus berlebihan ke seluruh industri,” ujar Korea Enterprises Federation dalam pernyataannya.

Samsung Dinilai Tidak Memiliki Banyak Pilihan

Samsung dinilai terpaksa mengalah terhadap tekanan pekerja chip memorinya yang marah atas kesenjangan bonus dengan SK Hynix. Serikat pekerja Samsung bahkan menyebut banyak pekerja pindah ke perusahaan pesaing tersebut.

Baca Juga: Pemerintah AS Kaji Penghentian Layanan Pemrosesan Kargo di Bandara Kota Suaka

Tanpa kesepakatan ini, sekitar 48.000 pekerja Samsung direncanakan melakukan mogok selama 18 hari.

Berdasarkan laporan media lokal, SK Hynix tahun lalu mengalokasikan 10% laba operasional untuk bonus pekerja sekaligus mengubah batas bonusnya. Dalam struktur penggajian terbaru, pekerja chip SK Hynix disebut menerima bonus hampir 3.000% dari gaji pokok untuk tahun buku lalu.

SK Hynix belum memberikan tanggapan terkait permintaan komentar mengenai struktur penggajiannya.

Serikat Pekerja Perusahaan Lain Ikut Menuntut

Dampak kesepakatan Samsung diperkirakan tidak hanya terbatas pada industri chip dan AI. Serikat pekerja di berbagai sektor kini mulai mengajukan tuntutan serupa.

Pekerja perusahaan internet Kakao dan empat afiliasinya mengancam mogok kerja apabila tuntutan pembagian 13%-15% laba operasional untuk bonus tidak dipenuhi. Saat ini pembicaraan masih dimediasi komisi tenaga kerja.

Serikat pekerja perusahaan telekomunikasi LG Uplus serta galangan kapal HD Hyundai Heavy Industries juga meminta minimal 30% laba operasional dialokasikan untuk kompensasi berbasis kinerja.

Sementara itu, pekerja Samsung Biologics sempat melakukan aksi mogok selama lima hari bulan ini dengan tuntutan agar 20% laba operasional dibagikan sebagai bonus kinerja. Hingga kini manajemen belum mengubah pendiriannya dan perselisihan masih berlangsung, termasuk aksi penolakan lembur dan kerja saat hari libur.

Undang-Undang Baru Diperkirakan Memperkuat Aktivitas Serikat Buruh

Menurut data pemerintah, sekitar 13% tenaga kerja Korea Selatan tergabung dalam serikat pekerja pada 2024, sedikit di bawah rata-rata negara anggota OECD. Namun, frekuensi aksi mogok di Korea Selatan jauh lebih tinggi dibanding negara tetangga seperti Jepang.

Baca Juga: Hong Kong Rebut Posisi Swiss Sebagai Pusat Pengelolaan Kekayaan Lintas Negara

Militansi serikat pekerja di Korea Selatan berakar dari ketidakpuasan lama masyarakat terhadap dominasi chaebol atau konglomerasi besar yang dinilai terlalu otoriter dan hanya merespons tekanan agresif.

Aktivitas serikat pekerja tradisional juga meningkat tahun ini. Pada Februari tercatat 113 pengajuan mediasi sengketa ketenagakerjaan, naik dari 105 kasus pada periode sama tahun sebelumnya.

Selain itu, Undang-Undang Yellow Envelope yang mulai berlaku pada Maret diperkirakan akan semakin memanaskan hubungan industrial. Aturan tersebut memperluas perlindungan bagi pekerja subkontrak sekaligus mempersulit perusahaan melakukan tuntutan finansial terhadap pekerja yang mogok.

Bahkan pada hari pertama aturan itu berlaku, sekitar 400 kelompok serikat pekerja subkontraktor dengan total 81.600 anggota langsung menuntut negosiasi upah kepada manajemen, menurut data Korea Labor Institute.

Federasi Serikat Buruh Korea juga menilai keuntungan Samsung seharusnya dibagikan lebih merata.

“Pertumbuhan dan produksi Samsung Electronics merupakan hasil kerja bersama banyak perusahaan mitra dan pekerja,” kata Federation of Korean Trade Unions setelah kesepakatan diumumkan.

Organisasi tersebut meminta adanya langkah untuk memastikan “hasil kinerja dapat didistribusikan secara adil kepada pekerja perusahaan mitra,” tambahnya.