KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance kembali mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 26 Juni. Dalam gugatannya, selain BTN sebagai tergugat 1, SAN Finance juga turut menjadikan Bambang Suparno (tergugat 2), Agung Harmeianto (tergugat 3), Sugiyanto (tergugat 3), dan Indra Purnama (tergugat 4). Saat dimintai konfirmasi, Direktur SAN Finance Naga Sujady belum bisa memastikan apakah pihaknya telah melayangkan gugatan baru. Sementara Kontan.co.id mengetahui pendaftaran gugatan ini dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya belum kroscek, harus koordinasi dulu dengan tim legal, karena ada tim yang khusus menangani ini," kata Naga saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/7).
SAN Finance kembali menggugat BTN terkait kasus pembobolan dana nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance kembali mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 26 Juni. Dalam gugatannya, selain BTN sebagai tergugat 1, SAN Finance juga turut menjadikan Bambang Suparno (tergugat 2), Agung Harmeianto (tergugat 3), Sugiyanto (tergugat 3), dan Indra Purnama (tergugat 4). Saat dimintai konfirmasi, Direktur SAN Finance Naga Sujady belum bisa memastikan apakah pihaknya telah melayangkan gugatan baru. Sementara Kontan.co.id mengetahui pendaftaran gugatan ini dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya belum kroscek, harus koordinasi dulu dengan tim legal, karena ada tim yang khusus menangani ini," kata Naga saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/7).