KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) telah merilis kenaikan UMP 2018 melalui Surat Edaran Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 Surat Edaran tersebut menetapkan kenaikan UMP 2018 yang berasal dari hasil penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai formula yang ditetapkan dari PP 78/2015 tentang pengupahan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, hasilnya tahun depan UMP akan meningkat 8,71% dari UMP 2017.
Sandi: UMP Jakarta ditentukan setelah survei KHL
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) telah merilis kenaikan UMP 2018 melalui Surat Edaran Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 Surat Edaran tersebut menetapkan kenaikan UMP 2018 yang berasal dari hasil penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai formula yang ditetapkan dari PP 78/2015 tentang pengupahan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, hasilnya tahun depan UMP akan meningkat 8,71% dari UMP 2017.