KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kretif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung bahwa pengenaan pajak sebesar 40%-75% untuk industri spa perlu ditinjau kembali. Hal ini dikarenakan, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata. Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.
Sandiaga Pastikan Beban Pajak Industri Spa Tidak Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kretif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung bahwa pengenaan pajak sebesar 40%-75% untuk industri spa perlu ditinjau kembali. Hal ini dikarenakan, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata. Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.