Sandiaga Uno diperiksa KPK untuk saham Garuda



JAKARTA. Setelah pemanggilan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) kemarin, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos PT Saratoga Investama Sedaya, Sandiaga Uno, untuk dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda dengan tersangka M. Nazaruddin.Sandiaga Uno mendatangi kantor KPK pada pukul 09.45 WIB menggunakan kemeja batik berlengan panjang. "Memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Tentang investasi," jelas Sandiaga Uno, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10).Saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai investasi tersebut, Sandiaga Uno lebih memilih untuk tidak banyak berbicara. "Saya belum tahu itu. Masih coba dicari tahu," tambah Sandi.Sandiaga diperiksa KPK karena dianggap tahu mengenai kasus Nazaruddin. Dia diduga sebagai pemilik PT DGI. Sementara itu, PT DGI juga diduga memenangkan sejumlah proyek Pemerintah melalui jasa Nazaruddin. Atas jasanya tersebut, Nazaruddin diduga menerima fee dari PT DGI yang hasilnya dibelikan saham Garuda.Nazaruddin sendiri telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Sementara dalam kaitan TPPU saham PT Garuda Indonesia, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan