Sang istri minta Novel Baswedan dibebaskan



JAKARTA. Rina Emilda, istri penyidik KPK Novel Baswedan meminta kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki agar segera membebaskan suaminya dari segala tuduhan penganiayaan.

Permintaan itu disampaikan Rina lewat petisi yang dibuatnya dalam situs Change.org. Hingga Sabtu (2/5) pukul 12.00 WIB, setidaknya petisi itu sudah ditandatangani oleh hampir 18.000 orang.

Dalam petisinya, Rina menjelaskan proses penangkapan Novel di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Ditampilkan juga foto Novel ketika dibawa polisi dengan tangan terikat.


Berikut ini isi petisi tersebut dengan judul "Bebaskan Novel Baswedan!"

Novel Baswedan, suami saya, ditangkap pada tengah malam Jumat, 1 Mei 2015. Tepatnya sekitar jam 12 tengah malam, terdengar ketukan keras di pintu rumah kami. Suami saya lalu ke luar mencari tahu apa yang terjadi.

Saat kembali masuk, ia mengatakan bahwa sejumlah penyidik Bareskrim datang untuk melakukan penangkapan.

Saya tercengang. Saya belum bisa berkomunikasi dengannya hingga pagi hari. Teleponnya tidak aktif. Anak-anak kami sudah tidur saat itu dan tidak tahu proses penangkapan. Saya hanya bisa pasrah kepada Allah SWT.

Suami saya dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya. Padahal ia tak hadir karena dilarang oleh pimpinan yaitu Ketua KPK.

Ia dituduh terlibat kasus di tahun 2004 yang menurut banyak pihak kasus itu adalah rekayasa.

Lalu ketika hendak dibawa ke Bareskrim, Mas Novel meminta izin untuk mengganti salinan baju. Di saat ganti baju, petugas masuk dan berdiri menunggu Novel di depan kamar.

Dari pintu ruang tamu, petugas lainnya memberi aba-aba agar dipercepat. Dua puluh menit kemudian, mereka meninggalkan lokasi.

Novel meminta saya mengabari pimpinan KPK. Sepeninggal polisi, Pak RT memberikan sebuah surat perintah penangkapan kepada saya. Ketika itu saya merasa seharusnya diberikan di saat masih ada Novel.

Saya berharap suami saya agar dibebaskan. Saya percaya sepenuhnya apa yang selama ini ia kerjakan. Seluruhnya untuk bangsa dan negara.

Saya membuat petisi ini dibantu oleh Mbak Alissa Wahid. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan."

Salah satu pengacara Novel, Alghifari, membenarkan bahwa petisi itu dibuat oleh istri Novel.

Kepolisian membawa Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Polresta Bengkulu pada 2004, yang dituduhkan kepada Novel.

Namun, tim kuasa hukum Novel menolak rekonstruksi karena Novel sewaktu kejadian tidak berada di lokasi kejadian. Pihak Novel menganggap rekonstruksi tersebut merupakan rekayasa Polri untuk mengarahkan opini publik agar terlihat seakan-akan Novel terlibat.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto