NEW YORK. Bernard L. Madoff, terdakwa mega penipuan investasi, mungkin harus hidup dua kali agar bisa memenuhi hukuman penjara. Itu jika tuntutan Jaksa Amerika Serikat (AS) terkabul. Betapa tidak, jaksa menuntut hukuman 150 tahun penjara bagi mantan Chairman Nasdaq yang kini berusia 71 tahun itu. Ancaman hukuman sedemikian berat karena jaksa menuduh Madoff melakukan 11 tindak kriminal. Mulai dari penipuan investasi, pencucian uang atawa money laundering hingga membuat pernyataan palsu. "Bentuk dan ukuran kejahatan Madoff sungguh tidak terduga," kata Lev Dassin, jaksa dalam perkara Madoff. Berdasarkan berkas dakwaan yang diketuai Jaksa Marc Litt itu, tim jaksa akan memaksa Madoff mengembalikan semua uang dan properti yang berhubungan penipuan lewat skema Ponzi itu. Jaksa memperkirakan jumlahnya US$ 170,8 miliar (Rp 2.044,8 triliun). Tak ada penjelasan dari mana angka itu muncul.
Sang Penipu Investasi Itu Terancam Penjara 150 Tahun
NEW YORK. Bernard L. Madoff, terdakwa mega penipuan investasi, mungkin harus hidup dua kali agar bisa memenuhi hukuman penjara. Itu jika tuntutan Jaksa Amerika Serikat (AS) terkabul. Betapa tidak, jaksa menuntut hukuman 150 tahun penjara bagi mantan Chairman Nasdaq yang kini berusia 71 tahun itu. Ancaman hukuman sedemikian berat karena jaksa menuduh Madoff melakukan 11 tindak kriminal. Mulai dari penipuan investasi, pencucian uang atawa money laundering hingga membuat pernyataan palsu. "Bentuk dan ukuran kejahatan Madoff sungguh tidak terduga," kata Lev Dassin, jaksa dalam perkara Madoff. Berdasarkan berkas dakwaan yang diketuai Jaksa Marc Litt itu, tim jaksa akan memaksa Madoff mengembalikan semua uang dan properti yang berhubungan penipuan lewat skema Ponzi itu. Jaksa memperkirakan jumlahnya US$ 170,8 miliar (Rp 2.044,8 triliun). Tak ada penjelasan dari mana angka itu muncul.