KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kesempatan untuk memiliki rumah sendiri dengan harga cukup murah. KPKNL Jakarta melaksanakan lelang rumah dengan harga pembukaan hanya sekitar Rp 200-an juta. Sesuai publikasi di situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 90 m2. Lelang rumah murah ini dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V. Lelang rumah ini dibuka dengan harga minimal Rp 234 juta.
Lelang rumah murah di Jakarta Timur
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 4665/Penggilingan, di Jalan Kebun Anggrek I Blok LA-6/7 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 234.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 70.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 25 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 26 November 2020 jam 10:30 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah di Jakarta ini silakan menghubungi Michael Ryan Adiwinata Telp 0856 3737 306.