JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap yang semakin parah merupakan perbuatan yang disengaja. Lantas, apa sanksi bagi para pelaku pembakaran hutan tersebut? Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono mengatakan, sederet pasal menanti mereka yang terbutki membakar hutan. “Hukumannya mulai dari 15 tahun kurungan penjara sampai denda sebesar RP 10 miliar. Tidak main-main ini,” ujar Suharsono di kantornya, Jumat (11/9).
Suharsono merinci tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. Sanksi Berat vs Vonis Ringan Berdasarkan data terbaru Polri, baik Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri atau sejumlah Polda di Indonesia telah menetapkan 76 tersangka pembakaran hutan sejak Januari 2015.