KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Timur menargetkan perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dengan diberlakukannya penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan. Program penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak PKB dan BBNB ini ditetapkan mulai Kamis (15/11) yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PKB dan BBNKB. "Dengan adanya program penghapusan sanksi denda pajak ini, kita sangat optimistis target perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dapat tercapai," kata Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur Iwan Syaefudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sanksi administrasi pajak dihapus, Jaktim targetkan pendapatan Rp 2,7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Timur menargetkan perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dengan diberlakukannya penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan. Program penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak PKB dan BBNB ini ditetapkan mulai Kamis (15/11) yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PKB dan BBNKB. "Dengan adanya program penghapusan sanksi denda pajak ini, kita sangat optimistis target perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dapat tercapai," kata Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur Iwan Syaefudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis.