JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan Citibank Indonesia bakal mendapatkan sanksi lebih berat jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian menemukan kekeliruan dalam layanan nasabah prioritas dan kartu kredit. Pasalnya, sanksi-sanksi yang telah diberikan baru berdasarkan penelusuran dan pertimbangan yang dilakukan oleh bank sentral. "Saat ini PPATK dan kepolisian masih melakukan pemeriksaan, apabila nanti ditemukan yang lain maka keputusan ini akan di ubah, bisa lebih berat dari keputusan sebelumnya," kata Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Jumat (6/5). Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Perbankan, menambahkan BI memiliki standar minimal yang harus dipenuhi oleh bank dalam melakukan suatu kegiatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Ada empat pilar yang harus dipenuhi suatu bank, dan ini berlaku tidak hanya untuk Citibank. Apabila ditemukan ke empat pilar itu lemah, maka bank masuk dalam kategori pelanggaran yang cukup serius, Hal inilah yang menjadi sebab dasar sanksi yang diberikan kepada Citibank. Empat pilar tersebut adalah : . Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi untuk risiko likuiditas . Kebijakan, prosedur dan limit risiko likuiditas . Proses manajemen risiko likuiditas . Sistem pengendalian intern untuk risiko likuiditas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sanksi bagi Citibank bakal lebih berat jika PPATK dan Kepolisian temukan bukti
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan Citibank Indonesia bakal mendapatkan sanksi lebih berat jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian menemukan kekeliruan dalam layanan nasabah prioritas dan kartu kredit. Pasalnya, sanksi-sanksi yang telah diberikan baru berdasarkan penelusuran dan pertimbangan yang dilakukan oleh bank sentral. "Saat ini PPATK dan kepolisian masih melakukan pemeriksaan, apabila nanti ditemukan yang lain maka keputusan ini akan di ubah, bisa lebih berat dari keputusan sebelumnya," kata Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Jumat (6/5). Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Perbankan, menambahkan BI memiliki standar minimal yang harus dipenuhi oleh bank dalam melakukan suatu kegiatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Ada empat pilar yang harus dipenuhi suatu bank, dan ini berlaku tidak hanya untuk Citibank. Apabila ditemukan ke empat pilar itu lemah, maka bank masuk dalam kategori pelanggaran yang cukup serius, Hal inilah yang menjadi sebab dasar sanksi yang diberikan kepada Citibank. Empat pilar tersebut adalah : . Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi untuk risiko likuiditas . Kebijakan, prosedur dan limit risiko likuiditas . Proses manajemen risiko likuiditas . Sistem pengendalian intern untuk risiko likuiditas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News