KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA. Beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Eksportir Tak Patuh, Akses Akan Diblokir PP 36/2023 mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Memang aturan itu hanya menyasar eksportir yang memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal sebesar US$ 250.000 atau setara.