JAKARTA. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya berhasil menyelesaikan pemeriksaan kasus transaksi saham dengan mekanisme naked short sell. Kini, hasil pemeriksaan kasus itu telah sampai di Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK.Jadi, saat ini, para pelaku transaksi short sell tersebut tinggal menanti hukuman dari otoritas pasar modal tersebut. "Kasus short sell telah kami serahkan kepada komite sanksi di Biro Hukum," terang Sardjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, saat dihubungi KONTAN, kemarin.Namun, Sardjito menolak menyebutkan nama perusahaan efek bakal mendapat sanksi tersebut. Sementara, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon tidak menjawab pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.
Sanksi Bagi Pelaku Short Sell Segera Keluar
JAKARTA. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya berhasil menyelesaikan pemeriksaan kasus transaksi saham dengan mekanisme naked short sell. Kini, hasil pemeriksaan kasus itu telah sampai di Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK.Jadi, saat ini, para pelaku transaksi short sell tersebut tinggal menanti hukuman dari otoritas pasar modal tersebut. "Kasus short sell telah kami serahkan kepada komite sanksi di Biro Hukum," terang Sardjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, saat dihubungi KONTAN, kemarin.Namun, Sardjito menolak menyebutkan nama perusahaan efek bakal mendapat sanksi tersebut. Sementara, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon tidak menjawab pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.