Sanksi Bagi Pelaku Short Sell Segera Keluar



JAKARTA. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya berhasil menyelesaikan pemeriksaan kasus transaksi saham dengan mekanisme naked short sell. Kini, hasil pemeriksaan kasus itu telah sampai di Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK.

Jadi, saat ini, para pelaku transaksi short sell tersebut tinggal menanti hukuman dari otoritas pasar modal tersebut. "Kasus short sell telah kami serahkan kepada komite sanksi di Biro Hukum," terang Sardjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, saat dihubungi KONTAN, kemarin.

Namun, Sardjito menolak menyebutkan nama perusahaan efek bakal mendapat sanksi tersebut. Sementara, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon tidak menjawab pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.


Seperti penah diberitakan sebelumnya, sumber KONTAN yang mengetahui kasus ini menyatakan, Bapepam-LK menemukan indikasi ada sekitar 16 sekuritas yang melakukan short sell terlarang itu. Adapun saham yang menjadi objek permainan short sell itu berjumlah sekitar 14 saham. Aksi ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang seluruh transaksi short sell sejak Oktober lalu.

Dan, kemarin, BEI kembali memperpanjang larangan short sell itu. Dalam pengumumannya, Kepala Divisi Perdagangan BEI, Supandi, dan Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Produk BEI Kandi Sofia S. Dahlan menyatakan, BEI tidak mengeluarkan daftar saham yang bisa diperdagangkan dengan cara short sell untuk bulan Desember ini.

Namun, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia, ND Moerdani berpendapat, pelarangan transaksi short sell sebenarnya malah mengurangi likuiditas perdagangan di bursa saham. "Namun, karena kondisi pasar sedang terimbas krisis, untuk sementara waktu, pembatasan itu bisa kami maklumi," ujar Moerdani.

Ia berharap kondisi bursa yang terpuruk ini hanya berlangsung sementara saja. Karena sejatinya, praktek short sell, bukan merupakan kegiatan perdagangan yang haram. Malah, transaksi saham dengan cara short sell inilah yang selama ini membuat perdagangan di bursa saham bergairah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie