KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 2018 tentang pemberian sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Namun pelaksanaan peraturan tersebut dinilai belum akan efektif, lantaran sanksinya tidak menggigit. Merinci pada aturan yang ditetapkan pada 11 April 2018, jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan ke pekerja adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun dan/atau Jaminan Hari Tua. Jika kemudian kewajiban tidak dijalankan, maka perusahan akan kena sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Dalam beleid disebutkan, teguran tertulis pertama akan dilayangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 10 hari. Bila tidak ada tanggapan, teguran kedua akan dilayangkan dengan jangka waktu sama yaitu 10 hari.
Sanksi bagi pengusaha yang ogah beri jaminan sosial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 2018 tentang pemberian sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Namun pelaksanaan peraturan tersebut dinilai belum akan efektif, lantaran sanksinya tidak menggigit. Merinci pada aturan yang ditetapkan pada 11 April 2018, jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan ke pekerja adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun dan/atau Jaminan Hari Tua. Jika kemudian kewajiban tidak dijalankan, maka perusahan akan kena sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Dalam beleid disebutkan, teguran tertulis pertama akan dilayangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 10 hari. Bila tidak ada tanggapan, teguran kedua akan dilayangkan dengan jangka waktu sama yaitu 10 hari.