Sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi, Satgas Covid-19: Kewenangan pemda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan akan menggratiskan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, warga yang menolak vaksinasi bisa saja diberi sanksi.

Namun, hal itu menjadi wewenang pemerintah daerah. "Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020).

Untuk mencegah terjadinya penolakan, kata Wiku, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi dalam pengendalian pandemi Covid-19.


Semakin banyak masyarakat yang diberi vaksin, maka herd immunity atau kekebalan komunitas akan semakin mudah dicapai. "Sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Iran: AS setujui transfer dana untuk membeli vaksin Covid-19

Wiku mengatakan, pemerintah juga akan memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal. Adapun distribusi vaksin akan dilakukan secara bertahap dan diutamakan menyasar populasi serta wilayah yang berisiko tinggi menularkan virus.

Pemerintah pusat, kata Wiku, bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi vaksin berjalan dengan lancar.

"Secara umum kesiapan daerah sudah cukup baik dan hal ini tercermin dari kesiapan cold chain (rantai dingin) yang secara nasional sudah mencapai 97 persen," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19. Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.

"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Gara-gara syarat antigen, okupansi hotel di Yogyakarta anjlok tinggal 5%

"Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," tuturnya. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Serahkan Soal Sanksi ke Pemda Jika Ada Warga yang Enggan Divaksin Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto