KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan akan menggratiskan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, warga yang menolak vaksinasi bisa saja diberi sanksi. Namun, hal itu menjadi wewenang pemerintah daerah. "Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020). Untuk mencegah terjadinya penolakan, kata Wiku, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi, Satgas Covid-19: Kewenangan pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan akan menggratiskan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, warga yang menolak vaksinasi bisa saja diberi sanksi. Namun, hal itu menjadi wewenang pemerintah daerah. "Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020). Untuk mencegah terjadinya penolakan, kata Wiku, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi dalam pengendalian pandemi Covid-19.