KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha ditargetkan selesai pada tahun ini. Namun sampai saat ini, pemerintah, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat dalam menentukan nilai dan besaran sanksi yang akan dikenakan. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih mengatakan, pemerintah menginginkan agar sanksi yang diberikan KPPU berbentuk persentase. "Pemerintah mengusulkan sanksi paling besar 25% dari nilai penjualan," ujarnya di gedung DPR, Rabu (6/6). Namun usulan ini belum diterima KPPU. KPPU menginginkan sanksi kepada pelanggar berupa nilai. Ini seperti diatur saat ini dimana besaran sanksi yang bisa dijatuhkan oleh wasit persaingan usaha ini antara Rp 1 miliar–Rp 25 miliar.
Sanksi bagi yang lakukan monopoli bakal lebih besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha ditargetkan selesai pada tahun ini. Namun sampai saat ini, pemerintah, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat dalam menentukan nilai dan besaran sanksi yang akan dikenakan. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih mengatakan, pemerintah menginginkan agar sanksi yang diberikan KPPU berbentuk persentase. "Pemerintah mengusulkan sanksi paling besar 25% dari nilai penjualan," ujarnya di gedung DPR, Rabu (6/6). Namun usulan ini belum diterima KPPU. KPPU menginginkan sanksi kepada pelanggar berupa nilai. Ini seperti diatur saat ini dimana besaran sanksi yang bisa dijatuhkan oleh wasit persaingan usaha ini antara Rp 1 miliar–Rp 25 miliar.