JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya benar-benar gerah dengan perusahaan asuransi dalam negeri yang membuang premi ke luar negeri. Seperti, premi dari risiko-risiko asuransi kesehatan, kendaraan bermotor, kecelakaan diri, suretyship, kredit dan asuransi jiwa. Tidak kurang dari 50% premi asuransi dengan risiko rendah ini terbang sia-sia ke luar negeri. Padahal, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, premi dari lini asuransi yang tergolong simple risk ini bisa diserap oleh perusahaan reasuransi dalam negeri. Bahkan, pemanfaatan kapasitas reasuransi dalam negeri cuma 10% dan sisanya terbuang sia-sia. Untuk membenahi dan mengurangi defisit neraca pembayaran dari asuransi, pemerintah menginisiasi reasuransi raksasa. Tidak hanya itu, ada juga joint capacity Indonesia Professional Reinsurers (IPR). Mereka akan dirating dan memiliki kapasitas yang besar.
Sanksi berat bagi asuransi yang buang premi ke LN
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya benar-benar gerah dengan perusahaan asuransi dalam negeri yang membuang premi ke luar negeri. Seperti, premi dari risiko-risiko asuransi kesehatan, kendaraan bermotor, kecelakaan diri, suretyship, kredit dan asuransi jiwa. Tidak kurang dari 50% premi asuransi dengan risiko rendah ini terbang sia-sia ke luar negeri. Padahal, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, premi dari lini asuransi yang tergolong simple risk ini bisa diserap oleh perusahaan reasuransi dalam negeri. Bahkan, pemanfaatan kapasitas reasuransi dalam negeri cuma 10% dan sisanya terbuang sia-sia. Untuk membenahi dan mengurangi defisit neraca pembayaran dari asuransi, pemerintah menginisiasi reasuransi raksasa. Tidak hanya itu, ada juga joint capacity Indonesia Professional Reinsurers (IPR). Mereka akan dirating dan memiliki kapasitas yang besar.