Sanksi berat menghadang empat pejabat LP Cipinang



JAKARTA. Tak lama berselang dari ditemukannya pabrik shabu di LP Cipinang beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya memutuskan memberikan sanksi terhadap 4 anak buahnya. Menurutnya keempat pegawai LP Cipinang itu telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatannya. "Terhadap pegawai atas nama Thurman Saud Morojahan Hutapea, Abner Jolando, Irwan Sayhputra, Bambang Mardi Susilo akan segera diproses hukum disiplin sesuai dengan PP No 53 tahun 2010," kata Amir dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/8). Amir lantas menguraikan Thurman Saud Morojahan Hutapea yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Cipinang dianggap tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban sehingga membuat sejumlah ruangan di LP menjadi tempat fasilitas khusus baru terpidana narkotika Freddy Budiman menerima paket perangkat pembuat (prekusor) shabu.

Sedangkan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolando, Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra dan Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib terbukti memberikan ruangannya dengan mendapat imbalan mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan, ia enggan untuk menjelaskannya. Menurut Amir persoalan sanksi tersebut baru akan disampaikan ketika ia mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Kata dia, tidak menutup kemungkinan empat pegawai itu akan diganjar sanksi pemecatan. "Apabila terbukti bisa saja diberiksan sanksi bahkan sampai kepada pemberhentian atau pencopotan dari jabatannya," tegasnya. Seperti diketahui, dalam sidak yang dilakukan Menkumham Amir Syamsuddin dan Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Amran Depari di LP Narkotika Cipinang pada 6 Agustus lalu ditemukan sebuah pabrik pembuatan narkoba di dalam Lapas. Selain menemukan alat pembuat shabu, dalam sidak juga ditemukan toples yang diduga berisi red fosfor, alat cetak, dirjen berisi cairan berwarna putih, buku tabungan, ATM, HP, Simcard, Charger dan Headset dan beberapa paket shabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: