KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjatuhkan sanksi terhadap daerah-daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang (mandatory spending). Sanksi yang dimaksud, yakni berupa penundaan hingga pemangkasan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH). Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam Undang-Undang APBN ada empat jenis mandatory spending untuk daerah. Pertama, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBD. Kedua, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total APBD. Ketiga, alokasi anggaran infrastruktur sebesar 25% dari total APBD. Keempat, alokasi anggaran dana desa 10% dari total APBD.
Sanksi buat daerah tak penuhi mandatory spending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjatuhkan sanksi terhadap daerah-daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang (mandatory spending). Sanksi yang dimaksud, yakni berupa penundaan hingga pemangkasan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH). Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam Undang-Undang APBN ada empat jenis mandatory spending untuk daerah. Pertama, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBD. Kedua, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total APBD. Ketiga, alokasi anggaran infrastruktur sebesar 25% dari total APBD. Keempat, alokasi anggaran dana desa 10% dari total APBD.