KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur ulang tarif sanksi bunga atas kekurangan bayar pajak karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari 2% per bulan atas nominal pajak kurang bayar, menjadi lebih rendah. Yakni menggunakan formula berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku ditambah 10% dibagi dua belas. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Bab VI Pasal 113 Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi Pasal 8 ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Tahun 2009. Adapun UU Cipta Kerja telah diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2020. Dengan adanya penetapan tarif baru, jika menghitung suku bunga Bank Indonesia (BI) saat ini sebesar 4% ditambah 10% dibagi dua belas, maka besaran sanksi bunga atas kurang bayar pajak menjadi 1,16% per bulan.
Sanksi bunga atas kekurangan bayar pajak diatur ulang, begini hitungannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur ulang tarif sanksi bunga atas kekurangan bayar pajak karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari 2% per bulan atas nominal pajak kurang bayar, menjadi lebih rendah. Yakni menggunakan formula berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku ditambah 10% dibagi dua belas. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Bab VI Pasal 113 Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi Pasal 8 ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Tahun 2009. Adapun UU Cipta Kerja telah diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2020. Dengan adanya penetapan tarif baru, jika menghitung suku bunga Bank Indonesia (BI) saat ini sebesar 4% ditambah 10% dibagi dua belas, maka besaran sanksi bunga atas kurang bayar pajak menjadi 1,16% per bulan.