Sanksi bunga atas kekurangan bayar pajak diatur ulang, begini hitungannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur ulang tarif sanksi bunga atas kekurangan bayar pajak karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari 2% per bulan atas nominal pajak kurang bayar, menjadi lebih rendah. Yakni menggunakan formula berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku ditambah 10% dibagi dua belas.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Bab VI Pasal 113 Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi Pasal 8 ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Tahun 2009. Adapun UU Cipta Kerja telah diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2020.

Dengan adanya penetapan tarif baru, jika menghitung suku bunga Bank Indonesia (BI) saat ini sebesar 4% ditambah 10% dibagi dua belas, maka besaran sanksi bunga atas kurang bayar pajak menjadi 1,16% per bulan.


Baca Juga: Kenali, ini tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

Catatan Kontan.co.id, sejak 2016 besaran BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7-DRR) paling tinggi sebesar 6%. Artinya, kemungkinan besar ke depan sanksi kurang bayar pajak pasti di bawah 2%.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. 

Yoga menjelaskan sanksi yang berlaku saat ini merupakan warisan sejak tahun 1983. Sehingga, belum ada penyesuaian yang jelas dalam perhitungan tarif sanksi pajak.  “Pengaturan ulang sanksi administratif untuk kesederhanaan perhitungan. Paradigma massa lalu adalah perlunya hukuman cukup berat atas ketidakpatuhan WP,” kata Yoga kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Nah, selain sanksi bunga atas kurang bayar pajak, ada tiga poin lain dalam UU Cipta Kerja yang juga mengatur ulang sanksi administrasi pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani: PPh atas dividen segera dibebaskan tapi ada syaratnya

Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa.Saat ini sanksi atas pelanggaran tersebut dikenakan tarif 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Nah, dalam RUU itu besaran tarif sanksi per bulan dihitung dari kalkulasi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi dua belas.

Kedua, sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Sebelumnya PKP dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak. 

Ketiga, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur. Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya: Bisnis anjlok, Aprindo harapkan empat insentif ini dari pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi