KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diparipurnakan. Itu artinya Indonesia akan segera mempunyai kepastian hukum tentang perlindungan data pribadi. Dalam RUU ini memuat beberapa aturan termasuk sanksi tegas bagi pengendala data pribadi yaitu denda administratif sebanyak 2% dari pendapatan tahunan, jika ada kebocoran data. Chief Compliance and Regulatory Officer DOKU Richmond Aldien mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung segala ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, sepanjang aturan yang diberikan jelas untuk penerapannya.
Sanksi dalam RUU PDP, DOKU Dukung Sepanjang Aturan yang Diberikan Jelas Penerapannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diparipurnakan. Itu artinya Indonesia akan segera mempunyai kepastian hukum tentang perlindungan data pribadi. Dalam RUU ini memuat beberapa aturan termasuk sanksi tegas bagi pengendala data pribadi yaitu denda administratif sebanyak 2% dari pendapatan tahunan, jika ada kebocoran data. Chief Compliance and Regulatory Officer DOKU Richmond Aldien mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung segala ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, sepanjang aturan yang diberikan jelas untuk penerapannya.