KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru atau peraturan daerah yakni penanggulangan corona atau Covid-19. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengesahkan Perda penanggulangan corona atau Covid-19. Perda ini mengatur sanksi bagi warga yang menolak bekerja sama dalam penanganan corona atau Covid-19.
Sanksi denda maksimal Rp 50 juta warga DKI yang tolak vaksin corona, ini detilnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru atau peraturan daerah yakni penanggulangan corona atau Covid-19. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengesahkan Perda penanggulangan corona atau Covid-19. Perda ini mengatur sanksi bagi warga yang menolak bekerja sama dalam penanganan corona atau Covid-19.