KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahu membahu membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, BI dan pemerintah mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE tersebut ke Indonesia. Meski sempat direlaksasi karena pandemi Covid-19, BI mengumumkan sanksi bagi eksportir yang tidak memarkir DHE sumber daya alam (SDA) maupun non SDA di perbankan dalam negeri, sudah berlaku lagi pada tahun 2022.
Sanksi Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku, Ditjen Bea Cukai Kantongi Rp 6,4 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahu membahu membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, BI dan pemerintah mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE tersebut ke Indonesia. Meski sempat direlaksasi karena pandemi Covid-19, BI mengumumkan sanksi bagi eksportir yang tidak memarkir DHE sumber daya alam (SDA) maupun non SDA di perbankan dalam negeri, sudah berlaku lagi pada tahun 2022.