Sanksi Dicabut, Anak Usaha United Tractors (UNTR) Kembali Garap Tambang Emas Martabe



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambang emas Indonesia, Agincourt Resources, mengatakan telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melanjutkan operasional di tambang emas Martabe. Sebelumnya, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) ini dikenai sanksi setelah adanya tuduhan pelanggaran lingkungan.

Agincourt termasuk di antara 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah menyusul klaim bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memperburuk banjir tahun lalu di Sumatra, yang menewaskan sedikitnya 1.200 orang.

Agincourt merupakan bagian dari konglomerat Astra International. Pemegang saham mayoritas Astra adalah Jardine Matheson.


Baca Juga: Metrodata Electronics (MTDL) Cetak Kinerja Moncer, Pendapatan Tumbuh 8,1% di 2025

"Perusahaan menyambut baik keputusan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persetujuan untuk melanjutkan operasi di tambang emas Martabe," kata Katarina Siburian, juru bicara Agincourt seperti dikutip dari Reuters, Kamis (26/3/2026).

Perusahaan sedang melakukan persiapan yang diperlukan dan akan mematuhi semua persyaratan, serta berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan dan standar keselamatan, kata Katarina, menambahkan bahwa operasi belum dilanjutkan.

Operasional penambangan di Martabe telah ditangguhkan sejak Desember 2025.

Para pejabat dari kementerian lingkungan hidup dan energi Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar.

 
UNTR Chart by TradingView
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News