JAKARTA. Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerapkan aturan penghapusan sanksi bunga 2% per bulan dari utang pajak jatuh tempo mulai ada hasilnya. Sejumlah wajib pajak (WP) mulai membayar utang pajaknya dengan menggunakan fasilitas ini. Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kemkeu mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil menggaet tagihan pajak dari sejumlah WP senilai Rp 2 triliun dari total outstanding utang pajak sekitar Rp 50 triliun per akhir 2014. "Ada utang yang telah dibayar Rp 2 triliun," kata Dadang, kemarin. Cuma, Dadang belum mau menyebut identitas WP dan jumlah WP yang telah membayar tunggakan utang pajaknya. Yang jelas, kata dia, pembayaran utang pajak itu hasil dari berbagai upaya petugas pajak mengejar tunggakan.
Sanksi dihapus, Pajak tambah pemasukan Rp 2 T
JAKARTA. Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerapkan aturan penghapusan sanksi bunga 2% per bulan dari utang pajak jatuh tempo mulai ada hasilnya. Sejumlah wajib pajak (WP) mulai membayar utang pajaknya dengan menggunakan fasilitas ini. Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kemkeu mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil menggaet tagihan pajak dari sejumlah WP senilai Rp 2 triliun dari total outstanding utang pajak sekitar Rp 50 triliun per akhir 2014. "Ada utang yang telah dibayar Rp 2 triliun," kata Dadang, kemarin. Cuma, Dadang belum mau menyebut identitas WP dan jumlah WP yang telah membayar tunggakan utang pajaknya. Yang jelas, kata dia, pembayaran utang pajak itu hasil dari berbagai upaya petugas pajak mengejar tunggakan.