Sanksi empat pejabat LP Cipinang terlalu ringan



JAKARTA. Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek, mengkritik sikap pemerintah yang kemungkinan hanya memberikan sanksi administratif kepada empat pejabat LP Cipinang yang terlibat dalam pembuatan pabrik sabu milik Fredy Budiman di lapas tersebut. Menurut Pasek, langkah pemerintah tersebut jelas tak akan memberikan efek jera terhadap oknum aparat negara yang terlibat atau memberikan jalan dalam produksi narkoba.

"Pelanggaran empat pejabat tersebut jelas adalah kejahatan pidana serius. Karena mereka justru adalah aparat hukum yang mempunyai kewajiban untuk mencegah itu," kata Pasek saat dijumpai KONTAN, seusai Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (16/8). Menurut Pasek, pemerintah harusnya segera membawa empat pejabat LP Cipinang itu untuk diproses hukum pidana. Dengan demikian, efek jera bagi aparat hukum yang coba-coba bermain dalam kasus narkoba bisa bermanfaat. Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengakui empat pejabat LP Cipinang bersalah dalam kasus kepemilikan pabrik sabu Fredy Budiman dalam LP Cipinang.

Keempat pejabat tersebut adalah Kepala LP Cipinang Thurman Saud Morojahan, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolando, Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra, dan Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan Ketertiban Bambang Mardi Susilo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan