KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai sanksi finansial bagi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang tidak mencapai target akan terbit sebelum Maret 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini Permen tersebut masih berbentuk usulan dan masih dibahas bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. "Paling cepat Maret (2018) habis enam bulan ini," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/12).
Sanksi finansial bagi smelter terbit Maret 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai sanksi finansial bagi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang tidak mencapai target akan terbit sebelum Maret 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini Permen tersebut masih berbentuk usulan dan masih dibahas bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. "Paling cepat Maret (2018) habis enam bulan ini," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/12).