JAKARTA. Kegiatan pengumpulan dana masyarakat Pandawa Group sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Meski kegiatan penghimpunan dana dilakukan secara pribadi oleh Pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto, namun Satgas Waspada Investasi memastikan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang terlibat baik secara langsung maupun tidak. Hal ini ditegaskan dalam rilis resmi Satgas Waspada Investasi, Selasa (15/11). Ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku tetapi juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam pertemuan antara Satgas Waspada Investasi dengan Nuryanto disampaikan, segala penghimpunan dana masyarakat atas nama Pandawa Group dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto. Namun Nuryanto juga berkelit bahwa bukan ia yang menawarkan masyarakat untuk menyimpan dananya tapi masyarakat yang memang menitipkan dana.
Sanksi hukum bayangi pemimpin Pandawa Group
JAKARTA. Kegiatan pengumpulan dana masyarakat Pandawa Group sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Meski kegiatan penghimpunan dana dilakukan secara pribadi oleh Pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto, namun Satgas Waspada Investasi memastikan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang terlibat baik secara langsung maupun tidak. Hal ini ditegaskan dalam rilis resmi Satgas Waspada Investasi, Selasa (15/11). Ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku tetapi juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam pertemuan antara Satgas Waspada Investasi dengan Nuryanto disampaikan, segala penghimpunan dana masyarakat atas nama Pandawa Group dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto. Namun Nuryanto juga berkelit bahwa bukan ia yang menawarkan masyarakat untuk menyimpan dananya tapi masyarakat yang memang menitipkan dana.