KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan tegas dalam memaksa korporasi dalam membuka nama pengendali utama, beneficial owner (BO) mereka. Paksaan tersebut akan mereka tuangkan dalam Peraturan Presiden tentang Kewajiban Korporasi Mencantumkan Nama Pengendali. Peraturan ini sekaligus mendukung Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. Saat ini, rancangan peraturan presiden tersebut sudah selesai dibahas dan berada di Sekretariat Negara untuk menunggu giliran tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Ediane Rae, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kontan.co.id pekan lalu mengatakan, dalam draft final, ada beberapa poin penting yang diatur dalam perpres tersebut.
Sanksi intai korporasi yang tak sebut pengendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan tegas dalam memaksa korporasi dalam membuka nama pengendali utama, beneficial owner (BO) mereka. Paksaan tersebut akan mereka tuangkan dalam Peraturan Presiden tentang Kewajiban Korporasi Mencantumkan Nama Pengendali. Peraturan ini sekaligus mendukung Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. Saat ini, rancangan peraturan presiden tersebut sudah selesai dibahas dan berada di Sekretariat Negara untuk menunggu giliran tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Ediane Rae, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kontan.co.id pekan lalu mengatakan, dalam draft final, ada beberapa poin penting yang diatur dalam perpres tersebut.