KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memajukan batas sanksi bagi produsen batubara yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25% dari produksi. Dalam surat Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2018, pelaksanaan DMO akan dievalusi pada akhir bulan ini. Dimana, pemenuhan DMO 25% juga akan dievaluasi tiap bulan. Jika, realisasi produksi hingga akhir Juni belum terealisasi, maka pemerintah akan dikenakan sanksi pengurangan tingkat produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Sanksi kebijakan DMO batubara berlaku Juli, pebisnis ketar-ketir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memajukan batas sanksi bagi produsen batubara yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25% dari produksi. Dalam surat Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2018, pelaksanaan DMO akan dievalusi pada akhir bulan ini. Dimana, pemenuhan DMO 25% juga akan dievaluasi tiap bulan. Jika, realisasi produksi hingga akhir Juni belum terealisasi, maka pemerintah akan dikenakan sanksi pengurangan tingkat produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).