Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melarang Citibank Indonesia membuka kantor cabang baru selama satu tahun. Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI mengatakan, sanksi ini berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2011. Artinya, menyusul tiga sanksi sebelumnya, saat ini Citibank harus menanggung empat hukuman.

Selain itu, bank sentral juga menginstruksikan Citibank untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.

BI mengultimatum bank asal Amerika itu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia. "BI mewajibkan kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," ujar Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: