KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI mengesahkan beleid baru perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10). Salah satu perubahan dalam UU HPP tersebut adalah ini mengatur pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pengurangan sanksi dalam UU HPP tersebut dinilai sudah berada dalam posisi ideal pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak.kedua atau the second best policy. Sebab, menurut Prianto kebijakan menurut UU HPP tersebut merupakan hasil dari kompromi antara pemerintah dan DPR RI yang juga mewakili seluruh masyarakat Indonesia.
Sanksi kepada pelanggar pajak dikurangi dalam UU HPP, begini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI mengesahkan beleid baru perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10). Salah satu perubahan dalam UU HPP tersebut adalah ini mengatur pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pengurangan sanksi dalam UU HPP tersebut dinilai sudah berada dalam posisi ideal pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak.kedua atau the second best policy. Sebab, menurut Prianto kebijakan menurut UU HPP tersebut merupakan hasil dari kompromi antara pemerintah dan DPR RI yang juga mewakili seluruh masyarakat Indonesia.