KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu laporan dari perusahaan terkait dengan penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018. Keputusan Menteri yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 5 September 2018 itu pada pokoknya mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan untuk menggunakan cara pembayaran letter of credit (L/C). Lalu, perusahaan pun harus mengembalikan sepenuhnya ke dalam negeri hasil penjualan ekspor minerba melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri. Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sri Raharjo, kebijakan penggunakan L/C pada bank devisa dalam negeri sebenarnya telah diberlakukan sejak terbitnya Permendag Nomor 4 dan 26 Tahun 2015.
Sanksi kewajiban L/C dalam ekspor minerba akan diterapkan bulan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu laporan dari perusahaan terkait dengan penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018. Keputusan Menteri yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 5 September 2018 itu pada pokoknya mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan untuk menggunakan cara pembayaran letter of credit (L/C). Lalu, perusahaan pun harus mengembalikan sepenuhnya ke dalam negeri hasil penjualan ekspor minerba melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri. Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sri Raharjo, kebijakan penggunakan L/C pada bank devisa dalam negeri sebenarnya telah diberlakukan sejak terbitnya Permendag Nomor 4 dan 26 Tahun 2015.