JAKARTA. Tak lama berselang dari pembekuan rute PT Indonesia Air Asia akibat menyalahgunakan izin terbang, giliran lima maskapai kena semprit. Audit Inspektur Penerbangan Udara pada 5-8 Januari 2014 menemukan 61 pelanggaran izin terbang oleh lima maskapai. Pelanggaran itu ditemukan di lima bandar udara (bandara), yakni Soekarno Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Bali dan Sultan Hasanuddin Makassar. Kemhub menyatakan sebanyak 61 penerbangan tersebut melanggar aturan terbang. "Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran," kata Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Jumat (9/1). Sebagai catatan, Lion Air adalah sister company Wings Air dalam Grup Lion. Jika pelanggaran rute keduanya digabungkan, total menjadi 53 pelanggaran, atau 86,89% dari total pelanggaran itu.
Sanksi lima maskapai asal terbang
JAKARTA. Tak lama berselang dari pembekuan rute PT Indonesia Air Asia akibat menyalahgunakan izin terbang, giliran lima maskapai kena semprit. Audit Inspektur Penerbangan Udara pada 5-8 Januari 2014 menemukan 61 pelanggaran izin terbang oleh lima maskapai. Pelanggaran itu ditemukan di lima bandar udara (bandara), yakni Soekarno Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Bali dan Sultan Hasanuddin Makassar. Kemhub menyatakan sebanyak 61 penerbangan tersebut melanggar aturan terbang. "Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran," kata Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Jumat (9/1). Sebagai catatan, Lion Air adalah sister company Wings Air dalam Grup Lion. Jika pelanggaran rute keduanya digabungkan, total menjadi 53 pelanggaran, atau 86,89% dari total pelanggaran itu.