KONTAN.CO.ID - Membuang sampah sembarangan, terutama di tempat-tempat umum di DKI Jakarta, dapat didenda maksimal Rp 500.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 yang berbunyi: 1b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sanksi membuang sampah sembarangan? Siap-siap didenda Rp 500.000
KONTAN.CO.ID - Membuang sampah sembarangan, terutama di tempat-tempat umum di DKI Jakarta, dapat didenda maksimal Rp 500.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 yang berbunyi: 1b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).