Sanksi menanti asuransi bermodal cekak



JAKARTA. Seperti diketahui, hingga pertengahan tahun ini diperkirakan ada 10 perusahaan asuransi baik jiwa dan asuransi umum yang belum memenuhi modalnya sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, akan ada sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal minimal sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini.

Menurut Dumoly, sanksi tersebut surat teguran hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). "Ada teguran empat kali, yaitu SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, SP 3, dan PKU," ujarnya pada KONTAN Minggu (1/6).


Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 81 tahun 2008 mengenai permodalan perusahaan asuransi, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan untuk mempunyai modal minimal Rp 100 miliar dari ketetapan tahun sebelumnya sebesar Rp 70 miliar.

Ketua Bidang Aktuaria dan Riset Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Azwir Arifin memperkirakan hingga pertengahan tahun ini masih ada sekitar 10 perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa yang belum memenuhi modal minimal sesuai ketentuan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri