JAKARTA. Seperti diketahui, hingga pertengahan tahun ini diperkirakan ada 10 perusahaan asuransi baik jiwa dan asuransi umum yang belum memenuhi modalnya sesuai ketentuan. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, akan ada sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal minimal sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini. Menurut Dumoly, sanksi tersebut surat teguran hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). "Ada teguran empat kali, yaitu SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, SP 3, dan PKU," ujarnya pada KONTAN Minggu (1/6).
Sanksi menanti asuransi bermodal cekak
JAKARTA. Seperti diketahui, hingga pertengahan tahun ini diperkirakan ada 10 perusahaan asuransi baik jiwa dan asuransi umum yang belum memenuhi modalnya sesuai ketentuan. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, akan ada sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal minimal sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini. Menurut Dumoly, sanksi tersebut surat teguran hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). "Ada teguran empat kali, yaitu SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, SP 3, dan PKU," ujarnya pada KONTAN Minggu (1/6).